penelusuran perkara dan pos bantuan hukumSurat Masuk dan Keluar

RAPAT TIM IKM DAN IPK BULAN FEBRUARI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat tim IKM dan IPK untuk bulan Februari 2021, rapat tim IKM dan IPK di bulan Januari .....

Selengkapnya

RAPAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INTERN HAKIM PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat pengawasan intern hakim Pengadilan Negeri Kota Agung di .....

Selengkapnya

RAPAT KOORDINASI HAKIM PENGAWAS PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021, telah dilaksanakan Rapat koordinasi hakim pengawas bidang di ruang .....

Selengkapnya

RAPAT BULANAN, BULAN JANUARI 2021 PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat bulanan untuk bulan Januari 2021 yang dilaksanakan .....

Selengkapnya

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETUA PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN FEBRUARI

PN-Kota Agung, Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 pukul 10:00 WIB, telah dilaksanakan acara pembinaan dan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung di .....

Selengkapnya

RAPAT PEMBENTUKAN TIM 9 ZI (Zona Integritas) PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 pukul 09:00 WIB, telah dilaksanakan rapat pembentukan Tim 9 ZI (Zona Integritas) yang .....

Selengkapnya

RAPAT IPASPI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 11:00 WIB, telah dilaksanakan rapat IPASPI yang dihadiri oleh .....

Selengkapnya

RAPAT KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 10:00 WIB, telah dilaksanakan rapat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung Bulan Januari.....

Selengkapnya

RAPAT TIM IKM DAN IPK BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, telah dilaksanakan rapat tim IKM dan IPK untuk bulan Januari 2021 .....

Selengkapnya

RAPAT RENCANA KERJA DAN RENCANA AKSI ZI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, telah dilaksanakan rapat rencana kerja dan rencana aksi ZI (Zona Integritas) untuk tahun 2021 .....

Selengkapnya

INOVASI PELAYANAN PERKARA DAN DENDA TILANG PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG MELALUI SMARTHPHONE

JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PERMOHONAN MAAF PETUGAS LAYANAN YANG TIDAK MENERAPKAN 5S (SENYUM, SAPA, SALAM, SOPAN DAN SANTUN) DI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

Perkara Mediasi

Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Latar Belakang Mediasi Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 .

Beberapa Poin Mediasi/Perdamaian:

  1. Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan dalam sidang sidang berikutnya meskipun taraf pemeriksaan lebih lanjut (Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg).
  2. Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuat akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh hakim dihadapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut. 3. Akta/ putusan perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
  3. Akta/ putusan perdamaian tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  4. Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara persidangan, selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penterjemah (Pasal 131 HIR/Pasal 155 RBg).
  5. Khusus untuk gugatan perceraian, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, yang sedapat mungkin dihadiri sendiri oleh suami-istri tersebut.
  6. Apabila usaha perdamaian berhasil, maka gugatan penceraian tersebut harus dicabut, apabila usaha perdamaian gagal maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang yang tertutup untuk umum.
  7. Dalam mengupayakan perdamaian digunakan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator (Pasal 2 ayat (3) PERMA).
  8. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (lihat lampiran file PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan).
  9. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (lihat lampiran file PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan).