penelusuran perkara dan pos bantuan hukumSurat Masuk dan Keluar

RAPAT TIM IKM DAN IPK BULAN FEBRUARI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat tim IKM dan IPK untuk bulan Februari 2021, rapat tim IKM dan IPK di bulan Januari .....

Selengkapnya

RAPAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INTERN HAKIM PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat pengawasan intern hakim Pengadilan Negeri Kota Agung di .....

Selengkapnya

RAPAT KOORDINASI HAKIM PENGAWAS PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021, telah dilaksanakan Rapat koordinasi hakim pengawas bidang di ruang .....

Selengkapnya

RAPAT BULANAN, BULAN JANUARI 2021 PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat bulanan untuk bulan Januari 2021 yang dilaksanakan .....

Selengkapnya

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETUA PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN FEBRUARI

PN-Kota Agung, Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 pukul 10:00 WIB, telah dilaksanakan acara pembinaan dan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung di .....

Selengkapnya

RAPAT PEMBENTUKAN TIM 9 ZI (Zona Integritas) PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 pukul 09:00 WIB, telah dilaksanakan rapat pembentukan Tim 9 ZI (Zona Integritas) yang .....

Selengkapnya

RAPAT IPASPI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 11:00 WIB, telah dilaksanakan rapat IPASPI yang dihadiri oleh .....

Selengkapnya

RAPAT KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 10:00 WIB, telah dilaksanakan rapat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung Bulan Januari.....

Selengkapnya

RAPAT TIM IKM DAN IPK BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, telah dilaksanakan rapat tim IKM dan IPK untuk bulan Januari 2021 .....

Selengkapnya

RAPAT RENCANA KERJA DAN RENCANA AKSI ZI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, telah dilaksanakan rapat rencana kerja dan rencana aksi ZI (Zona Integritas) untuk tahun 2021 .....

Selengkapnya

INOVASI PELAYANAN PERKARA DAN DENDA TILANG PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG MELALUI SMARTHPHONE

JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PERMOHONAN MAAF PETUGAS LAYANAN YANG TIDAK MENERAPKAN 5S (SENYUM, SAPA, SALAM, SOPAN DAN SANTUN) DI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

Prosedur Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
    1. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    2. bantuan pembuatan dokumen hukum;
    3. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
    4. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    5. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
  4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
  5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  6. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    3. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
    1. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
    2. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
    3. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.
    4. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
    5. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
  9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.