penelusuran perkara dan pos bantuan hukumSurat Masuk dan Keluar

RAPAT TIM IKM DAN IPK BULAN FEBRUARI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat tim IKM dan IPK untuk bulan Februari 2021, rapat tim IKM dan IPK di bulan Januari .....

Selengkapnya

RAPAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INTERN HAKIM PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat pengawasan intern hakim Pengadilan Negeri Kota Agung di .....

Selengkapnya

RAPAT KOORDINASI HAKIM PENGAWAS PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021, telah dilaksanakan Rapat koordinasi hakim pengawas bidang di ruang .....

Selengkapnya

RAPAT BULANAN, BULAN JANUARI 2021 PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021, telah dilaksanakan rapat bulanan untuk bulan Januari 2021 yang dilaksanakan .....

Selengkapnya

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KETUA PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN FEBRUARI

PN-Kota Agung, Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 pukul 10:00 WIB, telah dilaksanakan acara pembinaan dan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung di .....

Selengkapnya

RAPAT PEMBENTUKAN TIM 9 ZI (Zona Integritas) PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 pukul 09:00 WIB, telah dilaksanakan rapat pembentukan Tim 9 ZI (Zona Integritas) yang .....

Selengkapnya

RAPAT IPASPI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 11:00 WIB, telah dilaksanakan rapat IPASPI yang dihadiri oleh .....

Selengkapnya

RAPAT KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 10:00 WIB, telah dilaksanakan rapat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Agung Bulan Januari.....

Selengkapnya

RAPAT TIM IKM DAN IPK BULAN JANUARI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, telah dilaksanakan rapat tim IKM dan IPK untuk bulan Januari 2021 .....

Selengkapnya

RAPAT RENCANA KERJA DAN RENCANA AKSI ZI 2021

PN-Kota Agung, Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021, telah dilaksanakan rapat rencana kerja dan rencana aksi ZI (Zona Integritas) untuk tahun 2021 .....

Selengkapnya

INOVASI PELAYANAN PERKARA DAN DENDA TILANG PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG MELALUI SMARTHPHONE

JADWAL PERSIDANGAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

PERMOHONAN MAAF PETUGAS LAYANAN YANG TIDAK MENERAPKAN 5S (SENYUM, SAPA, SALAM, SOPAN DAN SANTUN) DI PENGADILAN NEGERI KOTA AGUNG

Gugatan Sederhana

KETENTUAN UMUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah :

  1. Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana :

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

 TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana :

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan.
  2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
  3. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
    a. Identitas penggugat dan tergugat;
    b. Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
    c. Tuntutan penggugat.
  4. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

 

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana